Bolehkan Aku Jatuh Cinta?


Sobat sekalian pernah jatuh cinta? Bagaimana rasanya? ada yang mengatakan bahwa jika sepasang kekasih sedang jatuh cinta maka dunia rasa milik berdua 😅. Apakah saya pernah jatuh cinta? jelas pernah. Jika sobat sedang jatuh cinta, apa yang akan sobat sekalian lakukan. Nikah atau pacaran? faktanya kebanyakan orang akan memilih pacaran terlebih dahulu. Bahkan ada yang ngotot dan bilang "Mana mungkin bisa langsung nikah?! pacaran dulu lah... supaya bisa saling kenal". Apakah benar jika pacaran adalah representasi dari cinta. Mari kita bahas..

Pacaran dapat didefinisikan sebagai hubungan khusus (eksklusif) antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan baik untuk sekedar bersenang-senang (just having fun) maupun untuk mencari kecocokan menuju pernikahan.

Dalam pacaran biasanya terdapat aktivitas-aktivitas sebagai berikut: (1) berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui alat komunikasi (SMS, telepon, dll), misalnya saling perkenalan, curhat, diskusi, janjian kencan, saling merayu, dsb; (2) aktivitas berdua-duaan, yaitu interaksi khusus secara menyendiri tanpa kehadiran orang ketiga, baik dalam kehidupan khusus, misalnya di kamar kos, maupun dalam kehidupan umum, misalnya di restoran, gedunng bioskop, dsb. Aktivitas ini sering disebut “kencan” (dating); (3) aktivitas fisik sebagai ungkapan rasa cinta, seperti berpegangan tangan, berpeluka, berciuman, dsb; (4) hubungan seksual seperti lazimnya yang dilakukan suami istri yang sah.

Setelah mengkaji manath (fakta umum) dari definisi pacaran dan aktivitas-aktivitasnya jelas bahwa pacaran itu haram hukumnya,baik pacaran untuk sekedar untuk bersenang-senang maupun untuk mencari kecocokan menjelang pernikahan.

Dalil keharaman pacarn antara lain: pertama, adanya ayat yang mengharamkan zina dan juga segala aktivitas yang mendekati zina, seperti berpelukan dan berciuman. Firman Allah SWT (yang artinya),”Dan  janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra’[17]:32). Pada ayat ini Allah SWT telah melarang mendekati zina dan zinanya itu sendiri. Menurut Imam Ibnu Katsir yang dimaksud mendekati zina adalah segala aktivitas yang menjadi sebab atau pendorong terjadinya zina. (asbab wa dawa’i az zina). (Tafsir Ibnu Katsir , Jus III, hlm. 503).

Kedua, adanya hadits yang mengharamkan segala bentuk percumbuan seperti berciuman walaupun tidak sampai berzina. Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (hadits no 5113), bahwa seorang laki-laki telah mencium  seorang perempuan tapi tidak sampai berzina, kemudia dia menghadap Nabi SAW. Maka Nabi SAW pun mengajak laki-laki itu untuk shalat guna menghapus dosanya. Kemudian turunlah firman QS Hud ayat 114 (yang artinya),”Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (Syeikh Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, Juz XII, hlm 179).

Ketiga, terdapat dalili-dalil hadits yang mengharamkan khalwat, yakni berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan di tempat sepi. Sabda Nabi SAW,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang perempuan, kecuali perempuan itu disertai dengan mahramnya.” (HR Bukhari no 4935; no 1341).

Keempat, terdapat dalil-dalil hadits yang mengharamkan ikhtilath, yaitu campur baur laki-laki dan perempuan tanpa hajar syar’i, seperti makan berdua di restoran, jalan-jalan berdua di mall, dsb. Hadits-hadits Nabi SAW menunjukkan bahwa komunitas laki-laki dan perempuan wajib terpisah (infishal) dan haram hukumnya campur baur (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan kecuali ada hajat syar’i, seperti saat thawaf di keliling Ka’bah, atau saat berjual beli, dsb. Dalilnya antara lain bahwa Nabi SAW yang memerintahkan parab wanita untuk keluar masjid lebih dahulu setelah selesai shalat di masjid, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari no 828). Nabi SAW juga telah memisahkan jamaah pria dan jamaah wanita di masjid ketika shalat jamaah, yaitu shaf-shaf pria berasa di depan, sedangkan shaf-shaf wanita berada di belakang shaf-shaf pria. (HR Bukhari no 373). 

Jadi dapat disimpulkan bahwa pacaran bukanlah bukti/representasi dari cinta. Karena cinta yang murni tidak akan menghasilkan dosa. Jadi bagi sobat sekalian yang sedang pacaran hanya ada dua pilihan putuskan atau nikahkan nikahi. Semoga bermanfaat ☝
Wallahu a’lam.

Referensi
MediaUmat
Editor
BungWesno

Posting Komentar

0 Komentar